Jenis, Istilah Makna Bisnis dan Usaha


Bisnis adalah business yaitu kegiatan dengan menggunakan modal tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan pengangkutan. Bisnis Jasa adalah business services yaitu jenis kegiatan ekonomi berupa penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha, seperti pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro iklan, pusat komputer, mesin fotokopi, angkutan darat dan kantor konsultan; sin. usaha jasa.

Barometer Bisnis adalah business barometer yaitu indikator berupa angka-angka statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara umum dan/atau dari segi-segi tertentu.

Indeks Tendensi Bisnis adalah dihitung dari dari hasil Survei Tendensi Bisnis yang dilakukan setiap triwulan. Unit pencacahan adalah perusahaan sedang dan besar di seluruh sektor kecuali pertanian. Jumlah sampel sekitar 1700 perusahaan dengan dengan sebaran 300 perusahaan di Jabotabek dan 1400 perusahaan di luar Jabotabek.

Manajemen Komunitas Bisnis adalah BUSINESS CONTINUITY MANAGEMENT yaitu pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif

Manajemen Kontinuitas Bisnis adalah business continuity management yaitu pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif.
Jenis, Makna Bisnis dan Usaha


Risiko Bisnis adalah business risk yaitu risiko yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan bisnis.

Siklus Bisnis adalah business cycle yaitu pola turun naik gelombang bisnis yang terdiri atas tahap pemulihan, depresi, resesi, dan ekspansi.

Usaha Akomodasi adalah suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dan setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran, seperti usaha pondok wisata.

Harta Usaha adalah operating assets yaitu harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan.

Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari suatu pekerjaan atau tempat seseorang bekerja. Klasifikasi lapangan usaha mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Nilai Pembiayaan Sewa Guna Usaha adalah jumlah nilai perolehan barang modal setelah dikurangi dengan besarnya uang muka yang dibayar oleh pihak penyewa guna usaha.

Peleburan Usaha adalah peleburan yang dilakukan terhadap usaha kecil ke dalam perusahaan yang telah mapan sehingga identitas asli dari usaha kecil tersebut tidak tampak lagi (absorption). baca lebur usaha

Peluang Penunjang Usaha adalah catchment area yaitu faktor yang dapat dijadikan penunjang bagi pembentukan suatu usaha; misalnya dalam pembukaan kantor cabang bank, faktor yang harus diperhitungkan, antara lain, adalah letak kantor, faktor penduduk / kependudukan, industri, perdagangan, dan juga jumlah bank lain.

Industri adalah industry yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa.

Sewa Guna Usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal, untuk digunakan oleh penyewaguna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala.

Izin Usaha Bank adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip

Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; kredit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek. Lihat pula batas kredit atau ketentuan kredit kecil untuk pinjaman atau kredit UMKM

Unit Usaha Syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.


Bank Syariah adalah Islamic banking bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al quran dan Al hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al quran dan al hadis.

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil

Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan hak kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan

Syariah adalah secara harfiah berarti jalan Allah seperti yang ditunjukkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Istilah ini dipakai untuk yang berhubungan dengan hukum Islam.

Agunan adalah collateral yaitu jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Bank Perkreditan Rakyat adalah rural bank yaitu perbankan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Perusahaan adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas risiko bisnis / usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Firma, PT (Perseroan), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.

Perusahaan Umum adalah public enterprise yaitu perusahaan negara yang seluruh modal dimiliki oleh negara serta dana dari perusahaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Perseroan Terbatas adalah limited company yaitu perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki.

Perseroan Komanditer adalah commanditaire vennoo tschap yaitu firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma

Perseroan Firma adalah partnership yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita rugi kerugian.

Perseroan Tidak Terbatas adalah unlimited company yaitu persekutuan bukan badan hukum yang bertanggung jawab terhadap utang - utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan (harta) persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus

Perusahaan Perseroan Negara adalah public company yaitu Perusahaan Negara yang seluruh atau sebagian modal dimiliki berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Perseroan adalah corporation yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Saham adalah stock yaitu surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.

Saham Aktif adalah active stock yaitu saham yang banyak diperdagangkan di bursa saham

Bursa Saham adalah adalah tempat untuk melakukan investasi dan bisanya identik dengan bursa efek yaitu perdagangan saham untuk perusahaan yang sudah go publik. Lihat pula pialang

Bursa Efek adalah stock exchange yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; sin. bursa sekuritas

Bursa Sekuritas adalah stock exchange yaitu perdagangan atau pasar saham perusahaan go publik, sekuritas dan surat berharga dan biasanya dipersamakan dengan bursa efek atas penawaran bid/offer dan transaksi jual beli untuk mendapatkan untung atau gain

Saham Luar Bursa adalah over the counter yaitu saham yang tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan di bursa efek yang resmi dan transaksi dilakukan melalui telepon atau jaringan komputer yang menghubungkan para dealer saham dan obligasi (bursa paralel); biasanya, saham paralel dikeluarkan oleh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek; harga saham paralel dipublikasikan dalam surat kabar yang terpisah dan saham yang terdaftar di bursa efek.

Artikel menarik lainnya:
Iklan online yang harus digunakan untuk usaha
cermat mengelola keuangan usaha online
pemasaran online dengan memanfaatkan media sosial
yang harus diperhatikan dalam menarik pembeli
kualitas yang harus dimiliki manajer

0 komentar:

Post a Comment