Apa itu Kredit? Arti dan Istilah Kredit


Kredit atau credit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau perjanjian kredit (kesepakatan pinjam-meminjam) antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pelunasan utang debitur tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit Akseptasi adalah acceptance credit yaitu jenis kredit dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat wesel berjangka nasabah tertentu kemudian surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui jenis kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor-impor.

Kredit Amanah adalah pemberian kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki kredibilitas yang tinggi (open credit)

Kredit Amortisasi adalah fully amortizing loan yaitu kredit yang pelunasan tersebut dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Kredit Angsuran adalah installment credit yaitu kredit yang pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu.

Kredit Antarbank adalah interbank loan yaitu kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain.

Kredit Antisipasi adalah anticipatie crediet yaitu kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi.

Kredit Bawah Nilai adalah underwater loan yaitu kredit yang mempunyai nilai pasar lebih kecil daripada nilai buku; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.

Kredit Belum Tersalur (undisburshed Loans) adalah kredit yang telah disetujui namun belum dicairkan

Kredit Berdokumen Khusus adalah special L/C yaitu surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya

Kredit Berjamin Persediaan adalah field warehousing loan yaitu pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang

Kredit Berjamin Rumah adalah home equity credit/loan yaitu pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nilai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan.

Nilai Pasar adalah market value yaitu harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, saat tidak ada penawaran, yang digunakan ialah harga penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa (baca : bursa efek), nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus-menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari.
Apa itu Kredit? Jenis Kredit

Surat Berharga adalah securities yaitu surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang

Kredit Berulang adalah revolving credit yaitu 1 fasilitas kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang); 2 kartu kredit, akun / rekening giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila fasilitas kredit bank tersebut tidak digunakan.

Perjanjian Kredit adalah credit contract yaitu perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debitur mereka yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan.

Kredit Cek adalah check credit yaitu fasilitas yang diberikan bank kepada nasabah mereka dalam jumlah tertentu tanpa akad atau perjanjian kredit, misalnya fasilitas penarikan tunai pada kartu kredit.

Kredit Dengan Perjanjian adalah kredit yang disertai suatu perjanjian kredit tertulis dan/atau NPA, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, agunan, dan cara-cara pelunasan.

Plafon adalah ceiling yaitu pagu kredit (sesuai dengan Kamus BI) dan sebagaimana juga disebutkan dalam Buku Pedoman SID, plafon merupakan jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit / akad.

Suku Bunga adalah interest rate yaitu beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu; merupakan biaya kredit bank kepada nasabah

Kredit Diragukan adalah doubtfull loan yaitu kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kredit kurang lancar serta akan mempengaruhi kualitas kolektibilitas kredit, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunan (nya) benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunga tersebut atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurang - kurangnya 100% dari utang peminjam. baca : penyelamatan kredit

Kredit Ekspor adalah export loan yaitu kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing kepada eksportir atau pemasok.

Kredit Intern adalah internal loan yaitu pinjaman yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan bunga tersebut dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut

Kredit Investasi adalah investment loan yaitu kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.

Kredit Kecil adalah kredit UMKM dengan batas kredit plafon pinjaman lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum Rp.500 juta.

Kredit Umkm adalah kredit atau pinjaman modal kerja usaha mikro kecil dan menengah. selengkapnya batas maksimal kredit untuk kredit mikro, kredit kecil dan kredit menengah.


Kredit Kelolaan adalah Kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari dana pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian lagi berasal dari bank. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung bank, ditetapkan berdasarkan perjanjian kredit. Jenis kredit kelolaan ini disebutkan sebagai kredit non KUK.

Risiko Kredit adalah credit risk yaitu : risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pemberian kredit bank dan hal ini juga akan berpengaruh terhadap kolektibilitas kredit.

Kredit Kelompok Tani adalah production credit association yaitu kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya.

Kredit Bawah Nilai adalah underwater loan yaitu kredit yang mempunyai nilai pasar lebih kecil daripada nilai buku; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.

Kredit Konsumsi adalah consumer credit; personal credit; consumer loan yaitu kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan barang konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; sin. kredit perseorangan; kredit konsumtif.

Kredit Kurang Lancar adalah sub-standard yaitu kualitas kredit yang tingkat pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik karena terdapat tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; di Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia.

Kredit Likuiditas Bank Indonesia - Klbi adalah kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil (baca : kredit usaha kecil) dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT) kredit kelompok tani, kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)

Kredit Macet adalah bad debt yaitu kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan serta akan berpengaruh terhadap kualitas kolektibilitas kredit, dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi (baca : asas ganti rugi) kepada perusahaan asuransi kredit.

Kredit Memburuk adalah impaired credit yaitu memburuknya kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan.

Kredit Menengah adalah kredit UMKM dengan batas kredit plafon pinjaman lebih dari Rp.500 juta sampai dengan maksimum Rp.5 miliar.

Kredit Mikro adalah kredit UMKM dengan batas kredit plafon pinjaman Rp.0,- sampai dengan maksimum Rp.50 juta.

Kredit Modal Kerja adalah working capital loan yaitu kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan.

Kredit Multimata-uang adalah multicurrency loan yaitu kredit yang dalam praktiknya melibatkan beberapa jenis mata uang.

Kredit Musiman adalah seasonal credit yaitu pemberian kredit yang didasarkan pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam dan musim panen.

Kredit Nir-agunan adalah straight credit; unsecured yaitu 1 kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (promes); 2 pencairan / realisasi kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin. pinjaman niragunan

Kredit Nir-angsuran adalah non-istallment credit yaitu kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam.

Kredit Pegawai adalah credit personnel yaitu pemberian kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan penghasilan mereka.

Kredit Pembeli adalah buyer credit yaitu pembayaran yang diterima eksportir dan importir, dana tersebut berasal dari pinjaman bank; pada umumnya, eksportir menerima langsung pembayaran dari sebuah bank.

Kredit Penunjang adalah back up fine yaitu fasilitas kredit bank yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo.

Kredit Perseorangan adalah personal loan yaitu kredit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha / industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan di (amortisasi) sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga; lihat kredit konsumtif.

Kredit Pihak Ketiga adalah third party credit yaitu kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.

Kredit Profesi adalah service credit yaitu kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan.

Kredit Retail adalah retail credit yaitu 1 akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh para pedagang; 2 kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit konsumsi dan kredit pembelian kendaraan bermotor.

Kredit Semerta adalah immediate credit yaitu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah mereka yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui kliring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran (SPP) lainnya.

Kredit Sindikasi adalah loan synthcation yaitu pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.

Kredit Tak Lancar adalah non performing loan yaitu kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif tak lancar.

Kredit Tak Terbatalkan Sepihak adalah irrevocable credit yaitu kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

Kredit Talangan adalah bridging loan yaitu pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang

Kredit Tanpa Perjanjian adalah kredit yang tidak disertai suatu perjanjian kredit tertulis, misalnya penarikan / pembebanan giro yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan giro bersaldo debet pada giro yang bersangkutan.


Kredit Terbatas adalah closed-end credit yaitu kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan; peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan.

Kredit Pembiayaan Bersama adalah pemberian kredit dengan perjanjian kredit kepada nasabah yang dananya disediakan oleh lebih dari satu bank.

Artikel menarik lainnya:
Iklan online yang harus digunakan untuk usaha
cermat mengelola keuangan usaha online
pemasaran online dengan memanfaatkan media sosial
yang harus diperhatikan dalam menarik pembeli
kualitas yang harus dimiliki manajer

0 komentar:

Post a Comment