Apa itu Kredit? Arti dan Istilah Kredit
Kredit atau credit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau perjanjian kredit
(kesepakatan pinjam-meminjam) antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melakukan pelunasan utang debitur tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit Akseptasi adalah acceptance credit yaitu jenis kredit
dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat wesel berjangka nasabah tertentu
kemudian surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui
jenis kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan
transaksi dalam negeri dan ekspor-impor.
Kredit Amanah adalah pemberian kredit tanpa harus diadakan
penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki
kredibilitas yang tinggi (open credit)
Kredit Amortisasi adalah fully amortizing loan yaitu kredit
yang pelunasan tersebut dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala
berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang telah
ditentukan.
Kredit Angsuran adalah installment credit yaitu kredit yang
pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah
angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu.
Kredit Antarbank adalah interbank loan yaitu kredit yang
disalurkan dari suatu bank ke bank lain.
Kredit Antisipasi adalah anticipatie crediet yaitu kredit
jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu
singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham
atau obligasi.
Kredit Bawah Nilai adalah underwater loan yaitu kredit yang
mempunyai nilai pasar lebih kecil daripada nilai buku; apabila dijual pada
pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai
kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih
rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang
hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit,
atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.
Kredit Belum Tersalur (undisburshed Loans) adalah kredit
yang telah disetujui namun belum dicairkan
Kredit Berdokumen Khusus adalah special L/C yaitu surat
kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan pada bank yang
disebutkan di dalamnya
Kredit Berjamin Persediaan adalah field warehousing loan
yaitu pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang
Kredit Berjamin Rumah adalah home equity credit/loan yaitu
pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan
pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan
nilai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan
hak tanggungan.
Nilai Pasar adalah market value yaitu harga barang atau
surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang
tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu
surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat
berharga yang tidak aktif, saat tidak ada penawaran, yang digunakan ialah harga
penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa (baca :
bursa efek), nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan
oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus-menerus berfluktuasi ketika ada
berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari.
Apa itu Kredit? Jenis Kredit
Surat Berharga adalah securities yaitu surat pengakuan
utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau
kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang
Kredit Berulang adalah revolving credit yaitu 1 fasilitas
kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran
kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau
melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya,
dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai
arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang); 2
kartu kredit, akun / rekening giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya
yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih
dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila
fasilitas kredit bank tersebut tidak digunakan.
Perjanjian Kredit adalah credit contract yaitu perjanjian
pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debitur mereka yang memuat ketentuan,
antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali
pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan.
Kredit Cek adalah check credit yaitu fasilitas yang
diberikan bank kepada nasabah mereka dalam jumlah tertentu tanpa akad atau
perjanjian kredit, misalnya fasilitas penarikan tunai pada kartu kredit.
Kredit Dengan Perjanjian adalah kredit yang disertai suatu
perjanjian kredit tertulis dan/atau NPA, yang antara lain mengatur besarnya
plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, agunan, dan cara-cara pelunasan.
Plafon adalah ceiling yaitu pagu kredit (sesuai dengan Kamus
BI) dan sebagaimana juga disebutkan dalam Buku Pedoman SID, plafon merupakan
jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum
dalam surat perjanjian kredit / akad.
Suku Bunga adalah interest rate yaitu beban biaya yang
dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka
waktu tertentu; merupakan biaya kredit bank kepada nasabah
Kredit Diragukan adalah doubtfull loan yaitu kredit yang
digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria
lancar dan kredit kurang lancar serta akan mempengaruhi kualitas kolektibilitas
kredit, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih
dapat diselamatkan dan agunan (nya) benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang
peminjam, termasuk bunga tersebut atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan,
tetapi agunannya masih bernilal sekurang - kurangnya 100% dari utang peminjam.
baca : penyelamatan kredit
Kredit Ekspor adalah export loan yaitu kredit untuk membiayai
kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta
asing kepada eksportir atau pemasok.
Kredit Intern adalah internal loan yaitu pinjaman yang
diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran
pokok dan bunga tersebut dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri
tersebut
Kredit Investasi adalah investment loan yaitu kredit jangka
menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek
perluasan suatu perusahaan.
Kredit Kecil adalah kredit UMKM dengan batas kredit plafon
pinjaman lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum Rp.500 juta.
Kredit Umkm adalah kredit atau pinjaman modal kerja usaha
mikro kecil dan menengah. selengkapnya batas maksimal kredit untuk kredit
mikro, kredit kecil dan kredit menengah.
Kredit Kelolaan adalah Kredit yang seluruh atau sebagian
dananya berasal dari dana pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan
sebagian lagi berasal dari bank. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pengelola
atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung
bank, ditetapkan berdasarkan perjanjian kredit. Jenis kredit kelolaan ini
disebutkan sebagai kredit non KUK.
Risiko Kredit adalah credit risk yaitu : risiko yang timbul
dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok
ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping
risiko suku bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama dalam
pelaksanaan pemberian kredit bank dan hal ini juga akan berpengaruh terhadap
kolektibilitas kredit.
Kredit Kelompok Tani adalah production credit association
yaitu kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh
administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya.
Kredit Bawah Nilai adalah underwater loan yaitu kredit yang
mempunyai nilai pasar lebih kecil daripada nilai buku; apabila dijual pada
pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai
kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih
rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang
hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit,
atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.
Kredit Konsumsi adalah consumer credit; personal credit;
consumer loan yaitu kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan
lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk
keperluan barang konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain;
sin. kredit perseorangan; kredit konsumtif.
Kredit Kurang Lancar adalah sub-standard yaitu kualitas
kredit yang tingkat pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik
karena terdapat tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan; di Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia - Klbi adalah kredit yang
diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang
disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha
kecil (baca : kredit usaha kecil) dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti
kredit usaha tani (KUT) kredit kelompok tani, kredit pemilikan rumah
sederhana/sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk
anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)
Kredit Macet adalah bad debt yaitu kredit yang (a) tidak
memenuhi kriteria lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan serta akan
berpengaruh terhadap kualitas kolektibilitas kredit, dan/atau, (b) memenuhi
kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan
diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c)
penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan
Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi (baca : asas
ganti rugi) kepada perusahaan asuransi kredit.
Kredit Memburuk adalah impaired credit yaitu memburuknya
kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang
diberikan.
Kredit Menengah adalah kredit UMKM dengan batas kredit
plafon pinjaman lebih dari Rp.500 juta sampai dengan maksimum Rp.5 miliar.
Kredit Mikro adalah kredit UMKM dengan batas kredit plafon
pinjaman Rp.0,- sampai dengan maksimum Rp.50 juta.
Kredit Modal Kerja adalah working capital loan yaitu kredit
jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu
perusahaan.
Kredit Multimata-uang adalah multicurrency loan yaitu kredit
yang dalam praktiknya melibatkan beberapa jenis mata uang.
Kredit Musiman adalah seasonal credit yaitu pemberian kredit
yang didasarkan pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam
dan musim panen.
Kredit Nir-agunan adalah straight credit; unsecured yaitu 1
kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur;
kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh
surat janji bayar (promes); 2 pencairan / realisasi kredit berdokumen (L/C)
sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu
yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin. pinjaman niragunan
Kredit Nir-angsuran adalah non-istallment credit yaitu
kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap
dalam perjanjian pinjam meminjam.
Kredit Pegawai adalah credit personnel yaitu pemberian
kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang
dilakukan tanpa persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan
penghasilan mereka.
Kredit Pembeli adalah buyer credit yaitu pembayaran yang
diterima eksportir dan importir, dana tersebut berasal dari pinjaman bank; pada
umumnya, eksportir menerima langsung pembayaran dari sebuah bank.
Kredit Penunjang adalah back up fine yaitu fasilitas kredit
bank yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial
(commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga
komersial tersebut jatuh tempo.
Kredit Perseorangan adalah personal loan yaitu kredit yang
diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga
seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit
konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan
pembiayaan suatu usaha / industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan
agunan dan di (amortisasi) sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok
dan bunga; lihat kredit konsumtif.
Kredit Pihak Ketiga adalah third party credit yaitu kredit
yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang
pembayarannya memakai sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.
Kredit Profesi adalah service credit yaitu kredit yang
dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan
akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya
dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu
yang diperjanjikan.
Kredit Retail adalah retail credit yaitu 1 akun kredit,
kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh
para pedagang; 2 kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada
nasabah, seperti kredit konsumsi dan kredit pembelian kendaraan bermotor.
Kredit Semerta adalah immediate credit yaitu fasilitas
kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah mereka yang pencairannya
dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui kliring antarbank dengan
menggunakan cek atau surat perintah pembayaran (SPP) lainnya.
Kredit Sindikasi adalah loan synthcation yaitu pemberian
kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu
besar apabila diberikan oleh satu bank saja.
Kredit Tak Lancar adalah non performing loan yaitu kredit
yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana
yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif
tak lancar.
Kredit Tak Terbatalkan Sepihak adalah irrevocable credit
yaitu kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa
persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
Kredit Talangan adalah bridging loan yaitu pinjaman jangka
pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu
pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang
Kredit Tanpa Perjanjian adalah kredit yang tidak disertai
suatu perjanjian kredit tertulis, misalnya penarikan / pembebanan giro yang
melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan giro bersaldo debet pada giro
yang bersangkutan.
Kredit Terbatas adalah closed-end credit yaitu kredit yang
telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala
berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah
ditetapkan; peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan
dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan.
Kredit Pembiayaan Bersama adalah pemberian kredit dengan
perjanjian kredit kepada nasabah yang dananya disediakan oleh lebih dari satu
bank.
Iklan online yang harus digunakan untuk usaha
cermat mengelola keuangan usaha online
pemasaran online dengan memanfaatkan media sosial
yang harus diperhatikan dalam menarik pembeli
kualitas yang harus dimiliki manajer
Artikel menarik lainnya:
cermat mengelola keuangan usaha online
pemasaran online dengan memanfaatkan media sosial
yang harus diperhatikan dalam menarik pembeli
kualitas yang harus dimiliki manajer
0 komentar:
Post a Comment