Apa Itu Usaha Menengah?


Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan (Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 pasal 1). Usaha kecil menengah juga berfungsi sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Kewirausahaan dalam menjalankan industri menengah adalah modalnya cukup besar, peralatan dan sarana tempat sudah bagus dan pembagian kerja sudah jelas, tenaga kerja/karyawan berjumlah 20 sampai 100 orang. UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.

Baca Juga : 10 Contoh Usaha Kecil Menengah Bidang Kuliner Menguntungkan


Ciri-ciri Usaha Menengah
Sebelumnya orang yang sedang menjalankan usaha/bisnis menengah dan besar harus sudah memiliki segala persyaratan legalitas diantaranya yaitu:
http://idemotivasibisnis.blogspot.co.id/
Izin kepada ketuan Rt setempat, izin kepada desa.
Izin terhadap tetangga, izin usaha, izin tempat, dalam upaya menerapkan pengelolaan lingkungan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , dsb.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Contoh Usaha Menengah
Usaha Pertanian, Perternakan, Perkebunan
Usaha Perdagangan (Grosir) Termasuk Expor dan Impor
Usaha Dealer Mobil
Usaha Jasa Membuat jasa Alat Transportasi
Usaha Industri Makanan Dan Minuman
Baca Juga : Ide dan Jenis Peluang Usaha Modal Kecil Laris dan Menguntungkan

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Keunggulan Usaha Kecil dan Menengah adalah :
Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dibandingkan dengan usaha besar antara lain :
Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis.
Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah.

Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Artikel menarik lainnya:
Iklan online yang harus digunakan untuk usaha
cermat mengelola keuangan usaha online
pemasaran online dengan memanfaatkan media sosial
yang harus diperhatikan dalam menarik pembeli
kualitas yang harus dimiliki manajer

0 komentar:

Post a Comment