Bagian yang Dipotong dalam Sunat Perempuan
Meski
ditentang di berbagai negara karena dinilai melanggar hak-hak
reproduksi kaum perempuan, praktik sunat perempuan masih banyak
dilakukan. Oleh pemerintah Indonesia, sunat perempuan tidak dilarang
tapi hanya boleh dilakukan di bagian tertentu.
Aturan mengenai sunat perempuan antara lain termuat dalam Permenkes No 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.
Dikutip dari Depkes.go.id, Rabu
(16/3/2011), aturan ini dibuat untuk melindungi perempuan dari praktik
sunat ilegal yang membahayakan jiwa maupun sistem reproduksinya.
Salah satu ketentuan dalam
peraturan tersebut mengatakan, sunat perempuan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kesehatan baik dokter, bidan atau perawat yang memiliki izin
kerja. Sebisa mungkin, tenaga kesehatan yang dimaksud berjenis kelamin
perempuan.
Bagian yang dipotong juga tidak
boleh sembarangan, bahkan sebenarnya tidak ada bagian dari alat kelamin
perempuan yang boleh dipotong. Sunat yang diizinkan hanya berupa goresan
kecil pada kulit bagian depan yang menutupi klitoris (frenulum
klitoris).
Sunat perempuan tidak boleh
dilakukan dengan cara mengkaterisasi atau membakar klitoris (bagian
mirip kacang yang paling sensitif terhadap rangsang seksual, dalam
Bahasa Indonesia disebut juga klentit). Goresan juga tidak boleh melukai
atau merusak klitoris, apalagi memotong seluruhnya.
Bagian lain yang tidak boleh
dirusak atau dilukai dalam sunat perempuan adalah bibir dalam (labia
minora) maupun bibir luar (labia mayora) pada alat kelamin perempuan.
Hymen atau selaput dara juga termasuk bagian yang tidak boleh dirusak
dalam prosedur sunat perempuan.
Hal lain yang tak kalah penting
untuk diperhatikan adalah, sunat perempuan hanya boleh dilakukan atas
permintaan dan persetujuan perempuan yang bersangkutan dengan izin dari
orangtua atau walinya. Petugas yang menyunat juga wajib menginformasikan
kemungkinan terjadinya perdarahan, infeksi dan rasa nyeri
0 komentar:
Post a Comment